Senin, 10 Maret 2008

Observer Pemotretan Udara (OPU)

ABSTRAK
Observer Pemotretan Udara (OPU) merupakan salah satu spesialisasi di bidang survei pemotretan. Tugas utama OPU adalah melaksanakan semua tahapan pemotretan, mulai dari mission planning, pelaksanaan pemotretan, sampai pada tahap pelaporan. Spesialisasi ini memerlukan pendidikan khusus tentang segala seluk beluk dunia pemotretan udara, mulai dari teori sampai pada pelaksanaannya. Untuk me-maintain kemampuan tersebut, dilaksanakan profesiensi secara rutin setiap tahun.
=================================================

Pendahuluan
Sebagai badan pelaksana pusat tingkat Mabesau yang salah satu tugas pokoknya adalah melaksanakan dan mengembangkan proses serta produk pemotretan udara, maka menjadi suatu kewajiban bahwa sebagian besar personel Dissurpotrudau mempunyai kemampuan dalam bidang pemotretan udara. Kemampuan tersebut dapat dipelajari dan dikuasai oleh setiap personel yang berkecimpung didalam lingkup kedinasan ini, sehingga dapat mendukung tugas-tugas yang harus dilaksanakan. Dengan demikian, kemampuan untuk mendukung tugas-tugas tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan formal maupun non formal. Kemampuan OPU dapat diterapkan dalam berbagai penugasan di TNI AU. Seiring dengan berjalannya waktu, kemampuan tersebut harus tetap dijaga dan apabila memungkinkan juga dikembangkan dengan mengikuti kegiatan profesiensi yang dilakukan secara terus-menerus dan berulang.

Peran dan Tugas OPU
Dalam rangka mewujudkan terlaksananya tugas pemotretan udara, maka peran dan tugas OPU menjadi bagian penting dari siklus pelaksanaan tugas yang harus diselesaikan. Peran OPU adalah memastikan bahwa semua tugas dalam penyelesaian misi pemotretan dapat terlaksana dengan benar dan sesuai prosedur. Sedangkan tugas yang harus dilaksanakan yaitu mengaplikasikan semua tahapan dalam pemotretan udara dan mengolah hasilnya sehingga terwujud suatu gambaran permukaan bumi yang disusun dari banyak foto udara yang telah dihasilkan.
Suatu misi pemotretan udara melibatkan beberapa pihak luar di luar lingkungan Dissurpotrudau, sehingga peran OPU menjadi penting untuk dipahami dan dilaksanakan. Pelibatan dengan pihak luar disebabkan keberadaan pesawat yang digunakan untuk pemotretan bukan berasal dari intern Dissurpotrudau, namun dari Skadron Udara lain, yaitu Skadud 4, Lanud ABD apabila menggunakan pesawat Casa 212, Skadud 2 Lanud HLM apabila menggunakan pesawat Fokker atau CN 235, Skadud 5 Lanud HND apabila menggunakan pesawat Boeing. Perbedaan jenis pesawat yang digunakan tergantung pada tujuan dari misi pemotretan, apakah pemotretan oblique atau vertikal. OPU harus memastikan bahwa dapat terjalin komunikasi dan koordinasi dengan crew pesawat sehingga tugasnya dapat terlaksana. Selain itu, untuk memotret suatu daerah, kooordinasi dengan pejabat di daerah tersebut juga harus dilaksanakan, dengan melaporkan batas area yang akan dipotret, dan apabila memungkinkan, disertai dengan melaporkan tujuan pemotretan yang akan dilaksanakan.
Selain peran yang harus dilaksanakan, OPU juga mempunyai tugas-tugas lain yang harus dikerjakan. Tugas awal yaitu melaksanakan mission planning dengan merencanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan pemotretan udara. Di dalam mission planning, pekerjaan yang dilaksanakan yaitu membuat jalur terbang untuk pemotretan, kemudian jalur tersebut diplot di peta, di komputer, dan di GPS navigasi. Pengeplotan jalur terbang di GPS digunakan sebagai acuan penerbangan bagi Penerbang. Perhitungan pembuatan jalur terbang ini berdasarkan skala foto udara yang direncanakan. Kegiatan selanjutnya adalah mempersiapkan peralatan pemotretan yang akan digunakan, termasuk jenis kamera beserta peralatan pendukungnya. Pemilihan jenis kamera berdasarkan pada jenis pemotretan yang dilaksanakan, apakah pemotretan oblique atau pemotretan vertikal, atau pemotretan menggunakan kamera film atau kamera digital. Peralatan pendukung meliputi laptop, GPS, baterai, serta kabel-kabel penghubung antara kamera-komputer-GPS. Pengecekan terhadap peralatan dan peralatan pendukungnya selalu diulang sampai pelaksanaan pemotretan dimulai. Selama pelaksanaan pemotretan, OPU harus menjaga agar pesawat on track, dengan selalu berkoordinasi dengan Penerbang untuk menerbangkan pesawat pada jalur yang sudah ditetapkan tersebut, dan menjaga agar kamera udara tetap dapat berfungsi. Ada perbedaan teknis dalam menjaga agar pesawat tetap berada di jalur pemotretan pada jaman dahulu dengan kondisi saat ini. Pada awal masa pemotretan, tahap ini dilakukan dengan cara visual, yaitu menghapalkan dan menandai jalur yang dipotret dan jalur di sebelahnya, kemudian menyampaikannya kepada Penerbang. Namun saat ini, dengan perkembangan teknologi GPS, maka pengarahannya dapat dilakukan berdasarkan navigasi dari GPS. Perekaman jalur dan nomor foto udara juga harus dilaksanakan, dengan tujuan untuk mempermudah pekerjaan finishing di kantor, yaitu layout dan proses mosaik. Apabila pelaksanaan pemotretan telah selesai, maka perlu ada pelaporan.

Pendidikan OPU
Pendidikan untuk membentuk seseorang agar menjadi OPU dilaksanakan secara formal maupun non formal, baik di luar negeri, di dalam negeri, maupun di lingkungan TNI AU. Pendidikan di luar negeri pernah dilaksanakan oleh salah satu personel Dissurpotrudau di ITC Belanda. Pendidikan di dalam negeri secara non formal juga pernah dilaksanakan oleh beberapa personel Dissurpotrudau, yaitu dengan cara bergabung dengan institusi non pemerintah untuk melaksanakan praktek pemotretan. Jenis pendidikan ini dilaksanakan oleh personel yang sudah mempunyai jam terbang banyak namun belum memperoleh bukti kualifikasi secara formal. Hal ini dilaksanakan berkaitan dengan jam terbang pemotretan. Sedangkan pendidikan di lingkungan TNI AU dilaksanakan dengan membuka Pendidikan Kualifikasi Khusus Observer Pemotretan Udara (Dikkualsus OPU) pada tahun 2001.
Dikkualsus OPU dilaksanakan selama lima bulan, dengan materi pelajaran diambilkan dari materi yang didapat dari pendidikan pemotretan di ITC Belanda, namun tetap menyesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Pada akhir pendidikan, dilaksanakan praktek pemotretan (Latis) dengan memberikan kesempatan kepada siswa untuk melaksanakan pemotretan dengan beberapa jalur pemotretan, baik secara visual maupun menggunakan navigasi GPS.

Penugasan
Dari awal keberadaan Dissurpotrudau, OPU sudah melaksanakan berbagai penugasan, baik untuk keperluan dalam mendukung operasi udara dalam operasi militer untuk perang maupun selain perang. Beberapa penugasan OPU misalnya untuk pelaksanaan pemotretan di Timor-Timur dan Aceh. Selain itu juga mendukung data untuk latihan, baik di tingkat Koopsau, TNI AU maupun TNI. Untuk pemotretan oblique, saat ini OPU juga tergabung dengan personel pelaksana patroli di Selat Malaka, yaitu ‘Eyes in the Sky’ (EIS).
Program kerja Dissurpotrudau yang menugaskan OPU yaitu pemotretan udara vertikal untuk pembuatan peta situasi lanud, untuk penyajian peta lanud/bandara pada pembuatan buku reference point, pemotretan lahan TNI AU, serta pemotretan pulau-pulau kecil terluar Indonesia. Selain itu, dalam mendukung program pembangunan, khususnya yang menyangkut recovery daerah bekas bencana, OPU juga ditugaskan untuk memotret daerah bencana, misalnya wilayah korban bencana tsunami di NAD dan gempa di Yogya/Jateng baru-baru ini. Dalam kaitannya dengan bencana alam, sesuai telegram Pangkoopsau I, di Dissurpotrudau dibuat daftar standby crew pemotretan yang dijadwalkan tiap minggu secara bergantian.

Menjaga Kemampuan
Suatu keahlian membutuhkan langkah untuk menjaga agar keahlian yang dimiliki tetap ada. Dalam menjaga kemampuan OPU, Dissurporudau mengadakan profesiensi yang dilaksanakan setiap tahun secara rutin. Tempat pelaksanaan profesiensi bergantian antara di Halim area atau Malang area. Area yang dipilih berdasarkan home base kamera atau pesawat. Hal ini disebabkan oleh keberadaan kamera udara berada di Dissurpotrudau, Lanud Halim, sedangkan pesawat untuk pemotretan berada di Skadron Udara 4 Lanud Abdul Rahman Saleh, Malang. Personel yang mengikuti profesiensi terdiri dari OPU maupun calon OPU/personel Dissurpotrudau yang mempunyai kemampuan pemotretan.
Selain untuk profesiensi OPU, pelaksanaan pemotretan ini juga untuk profesiensi Penerbang, agar keahlian mereka dalam menjaga pesawat tetap pada jalur pemotretan (on tarack pada heading tetap) tetap terjaga. Kemampuan Penerbang ini harus tetap dimiliki, karena pada pemotretan udara vertikal, toleransi maksimal yang diperbolehkan untuk keluar dari jalur pemotretan adalah 100 meter ke kanan atau ke kiri jalur. Selain itu, kecepatan pesawat juga harus tetap pada kecepatan yang sama selama dalam area pemotretan.
Pada prinsipnya, untuk mendapatkan hasil maksimal pada suatu misi pemotretan, ketrampilan OPU dan Penerbang menjadi satu kesatuan aspek yang harus dimiliki team, selain juga lancarnya koordinasi.

Tidak ada komentar: